Asrama Donohudan adalah Asrama Haji milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibangun pada Tahun Anggaran 1996/1997 dengan tujuan sebagai tempat penampungan sementara pemberangkatan dan pemulangan calon jemaah haji dan atau jemaah haji pada waktu operasional haji serta dapat dioperasionalkan di luar waktu musim haji dan atau untuk kepentingan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asrama Donohudan ini diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 28 Februari 1997 dan mulai difungsikan untuk pemberangkatan dan pemulangan calon jemaah haji pada musim Haji tahun 1997.
" Melaksanakan tugas teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pengelola aset daerah dan Asrama Donohudan. "
Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pemberdayaan aset aerah, promosi dan pelayanan. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pemberdayaan aset daerah, promosi dan pelayanan. Evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan aset daerah, promosi dan pelayanan. Pengelolaan ketatausahaan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya..